Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok
Melaksanakan urusan Pemerintahan dalam melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam bidang Pengawasan.

Fungsi
1. Perencanaan program pengawasan
2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
3. Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian, Penilaian tugas pengawasan
4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengawasan
5. Penyelenggaraan urusan administrasi kesekretariatan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati